"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kembali
Kepemimpinan Administrator

Kepemimpinan Administrator

Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat administrator dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan kinerja untuk memastikan akuntabilitas jabatan administrator. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan kinerja di tempat kerja. Secara garis besar, PKA dirancang untuk membekali peserta agar mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dan nasionalisme, mengelola kinerja organisasi, serta menunjukkan kepemimpinan yang efektif dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintahan.
Login untuk mendaftar

Balai

Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah III Jakarta

Tujuan Diklat

Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas jabatan administrator sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS

Persyaratan

1. Persyaratan Administratif

  • Telah menduduki jabatan:    
             - Jabatan Administrator 
             - JF jenjang Ahli Madya
             - Jabatan Pengawas, minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 3 tahun 6 bulan
             - JF setingkat jabatan Pengawas, minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 2 tahun 6 bulan
             - Jabatan Pelaksana dengan pengalaman sebagai Pengawas (sesuai PP Manajemen PNS), minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 3 tahun 6 bulan
  • Telah mengikuti dan lulus PKP, kecuali bagi peserta yang:

                     - Sudah menduduki jabatan Administrator, JF Ahli Madya, JF setingkat Pengawas, atau jabatan Pelaksana sebagaimana di atas;                         dan/atau                
                     - Menduduki jabatan Pengawas (III/c) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.

2. Persyaratan Tambahan

  • Usia: maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertinggi jabatan struktural sesuai aturan.
  • Dokumen wajib:

             - SK pengangkatan jabatan terakhir    
             - Surat usulan dari PyB/PPK
             - Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
             - Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang
             - Pakta integritas (kesediaan mematuhi aturan pelatihan)

  • Khusus:

             - Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan.
             - Jika melewati batas waktu, harus ada izin tertulis dari Deputi Kebijakan Bangkom ASN.
             - Harus lulus seleksi calon peserta, kecuali instansi sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta.


Silabus

Klop Logo
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru

Email: datin_bpsdm@pu.go.id

Petunjuk Pemakaian

Klop Logo

Total Pengunjung

Hari ini: 0

Kemarin: 0

Minggu ini: 0

Bulan ini: 0

Total: 0

Situs Terkait

© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved