"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kepemimpinan Administrator
Balai
Tujuan Diklat
Persyaratan
1. Persyaratan Administratif
- Telah menduduki jabatan:
- Jabatan Administrator
- JF jenjang Ahli Madya
- Jabatan Pengawas, minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 3 tahun 6 bulan
- JF setingkat jabatan Pengawas, minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 2 tahun 6 bulan
- Jabatan Pelaksana dengan pengalaman sebagai Pengawas (sesuai PP Manajemen PNS), minimal pangkat Penata (III/c) dengan masa kerja ≥ 3 tahun 6 bulan - Telah mengikuti dan lulus PKP, kecuali bagi peserta yang:
- Sudah menduduki jabatan Administrator, JF Ahli Madya, JF setingkat Pengawas, atau jabatan Pelaksana sebagaimana di atas; dan/atau
- Menduduki jabatan Pengawas (III/c) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.
2. Persyaratan Tambahan
- Usia: maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertinggi jabatan struktural sesuai aturan.
- Dokumen wajib:
- SK pengangkatan jabatan terakhir
- Surat usulan dari PyB/PPK
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
- Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang
- Pakta integritas (kesediaan mematuhi aturan pelatihan)
- Khusus:
- Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan.
- Jika melewati batas waktu, harus ada izin tertulis dari Deputi Kebijakan Bangkom ASN.
- Harus lulus seleksi calon peserta, kecuali instansi sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta.
Silabus

Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved