"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Kepemimpinan Nasional Tk. II
Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) adalah program pengembangan kompetensi manajerial bagi pejabat JPT Pratama dan setara, yang berfokus pada kepemimpinan strategis untuk mendukung akuntabilitas jabatan. Pelatihan ini menggunakan pola Blended Learning, yaitu kombinasi pembelajaran mandiri, e-learning, komitmen bersama, serta sesi klasikal, dengan puncaknya berupa aktualisasi kepemimpinan strategis di tempat kerja. Secara garis besar, PKN II dirancang untuk membekali peserta agar mampu mengelola diri, merumuskan kebijakan, dan menjalankan manajemen strategis dalam menghadapi tantangan organisasi pemerintahan.
Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah IV Bandung
Tujuan Diklat
Merupakan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan Kompetensi manajerial Peserta untuk menjamin terwujudnya akuntabilitas JPT Pratama sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen PNS.
Persyaratan
A. Persyaratan Administratif
- Telah menduduki jabatan:
- JPT Pratama;
- JF jenjang Ahli Utama;
- Jabatan Administrator, paling rendah pangkat Pembina (IV/a) dengan masa kerja minimal 3 tahun 6 bulan;
- JF jenjang Ahli Madya, paling rendah pangkat Pembina (IV/a) dengan masa kerja minimal 2 tahun 6 bulan.
- Telah mengikuti dan lulus PKA, kecuali bagi peserta yang:
- Sudah menduduki jabatan JPT Pratama, JF Ahli Utama, atau JF Ahli Madya; dan/atau
-Menduduki jabatan Administrator (IV/a) dan baru pertama kali mengikuti Pelatihan Struktural.
B. Persyaratan Tambahan
- Usia: maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertinggi untuk jabatan struktural sesuai aturan.
- Dokumen wajib
- SK pengangkatan jabatan terakhir,
- Surat usulan dari PyB/PPK,
- Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,
- Surat bebas narkoba dari lembaga berwenang,
- Pakta integritas (kesediaan mematuhi aturan pelatihan). - Khusus:
- Wajib ditetapkan sebagai peserta paling lama 1 tahun sejak menduduki jabatan.
- Jika melewati batas waktu, harus ada izin tertulis dari Kepala LAN.
- Peserta harus memenuhi persyaratan mengikuti dan lulus seleksi, kecuali dari instansi yang sudah menerapkan sistem merit dan manajemen talenta.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved