"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Hukum Kontrak Kerja Konstruksi
Prinsip prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa Kontrak Konstruksi ini memberikan
Login untuk mendaftarpemahaman peserta mengenai hakikat sengketa konstruksi, prinsip dasar
penyelesaian sengketa, serta upaya mitigasi sengketa dan klaim. Pembelajaran
diarahkan agar peserta mampu memahami secara komprehensif penyebab
timbulnya sengketa, prinsip-prinsip dasar penyelesaiannya (keadilan, transparansi,
10
musyawarah untuk mufakat, kepastian hukum), serta langkah-langkah pencegahan
sengketa melalui pendekatan regulatif dan praktik terbaik.
Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah I Medan
Tujuan Diklat
Peserta mampu memahami prinsip dasar penyelesaian sengketa kontrak
konstruksi, mengidentifikasi faktor-faktor penyebab sengketa, serta menerapkan
prinsip hukum dan metode alternatif penyelesaian sengketa secara tepat dalam
konteks tugas peserta.
Persyaratan
Pelatihan Hukum Kontrak Kerja Konstruksi diberikan kepada Aparatur Sipil Negara
(ASN) bidang PU. Adapun persyaratan peserta pelatihan adalah sebagai berikut:
1. Pendidikan dan
Pengalaman Kerja
: D3 dengan latar belakang yang relevan
dengan pengalaman diutamakan minimal 3
tahun dalam bidang kontrak konstruksi.
2. Status Kepegawaian : Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
3. Bidang Pekerjaan/
Jabatan
: Calon/Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Tipe A
dan Tipe B yang telah lulus Pelatihan PISK
Manajemen.
4. Penugasan : Surat Penugasan dari Instansinya.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved