"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Balai
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum Wilayah V Yogyakarta
Tujuan Diklat
Setelah mengikuti pelatihan ini peserta mampu melaksanakan pekerjaan preservasi jembatan yang meliputi pemeliharaan rutin, rehabilitasi, serta tanggap darurat dan pasca bencana
Persyaratan
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi :
1. Aparat Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Aparat Sipil Negara (ASN) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
2. Memiliki Pendidikan dan Pengalaman:
a. S1/S1 terapan/ D-IV terapan Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 8 (delapan) tahun, atau;
b. Pendidikan profesi Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun, atau;
c. S2/S2 terapan/pendidikan spesialis 1 Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun.
3. Memiliki sertifikat pelatihan terkait Preservasi/ Rehabilitasi Jembatan yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi atau memiliki pengalaman di bidang konstruksi jembatan dengan menunjukkan surat tugas/surat keterangan dari instansi terkait.
Silabus

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum
Gedung Heritage. Lantai 2.
Jl. Pattimura No. 20. Kebayoran Baru
Email: datin_bpsdm@pu.go.id
Petunjuk Pemakaian

Total Pengunjung
Hari ini: 0
Kemarin: 0
Minggu ini: 0
Bulan ini: 0
Total: 0
Situs Terkait
© 2026 BPSDM Kementerian PU. All rights reserved