"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air (Blended Learning)
Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air ini mencakup pembelajaran Tentang:
- Core Values Ber-Akhlak dan Manajemen Risiko Dasar
- Budaya Anti-Korupsi
- Pengelolaan SDA Terpadu
- Perencanaan Program dan Anggaran
- Manajemen Konstruksi (Pengendalian, Pengawasan, Pelaksanaan Konstruksi)
- Pemahaman HPS
- Pemahaman Dokumen Kontrak
- Pemahaman Spesifikasi Teknis dalam Dokumen Kontrak Bid. SDA
- Pemahaman Socio Engineering dalam Implementasi Pembangunan Infrastruktur SDA
- Operasionalisasi Pengadaan Tanah
- Keselamatan dan Mutu Konstruksi Infrastruktur SDA Terkait
- Pengendalian Pelaksanaan Perencanaan Pekerjaan Infrastruktur SDA
- Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan Infrastruktur SDA
- Pengendalian Pelaksanaan O & P Pekerjaan Infrastruktur SDA
- Diskusi Studi Kasus pada Pekerjaan Bidang PJSA
- Diskusi Studi kasus pada Pekerjaan Bidang PJPA
- Diskusi Studi kasus pada Pekerjaan Bidang Bendungan
- Diskusi Studi kasus pada Pekerjaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan
- Manajemen Aset Infrastruktur
- Sistem Pengawasan Fungsional Proyek & Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)
- Pelaporan E-Monitoring
- Kunjungan Laboratorium (Lab Beton, Lab Tanah, Geotek, Lab Hidrolika dan Model Fisik)
- Penjelasan Tata Cara Penyusunan Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK)
- Seminar Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK)
- Off Campus/Aktualisasi Rancangan Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK)
- Bimbingan & Penyempurnaan Aktualisasi Peningkatan Kinerja Satuan Kerja (PKSK)
- Seminar Aktualisasi PKSK
Tujuan Diklat
peserta mampu melaksanakan tugas sebagai Pejabat Inti Satker bidang Sumber Daya Air secara efektif, efisien berdasarkan kebijakan dan program yang ditetapkan
Persyaratan
Peserta Pelatihan Pejabat Inti Satuan Kerja (PISK) Bidang Sumber Daya Air harus sesuai dengan persyaratan sebagai berikut:
- ASN (PNS Kementerian PUPR)
- Pendidikan Minimal D-3 Teknik Sipil/Teknik Pengairan/Bidang SDA
- Menduduki Jabatan sebagai pelaksana teknik/PPK/Jafung terampil
- Mempunyai Pengalaman minimal 3 tahun di sektor SDA
- Mempunyai Pengalaman minimal 4 tahundi sektor SDA (ASN dengan background pendidikan non teknik)