"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Pembentukan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan Tingkat Terampil
-
Tujuan Diklat
a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan fungsional Bidang PUPR secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik
Persyaratan
A. Persyaratan umum calon Peserta Pendidikan dan Pelatihan fungsional meliputi:
a. Diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tingkat Eselon II;
b. Mempunyai dasar pendidikan dan/ atau memangku jabatan yang sesuai dengan pendidikan dan pelatihan aparatur yang akan diikuti;
c. Tidak dalam keadaan sedang diproses dan atau menjalani hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
e. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
f. Penilaian kinerja/pelaksanaan pekerjaan 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik.
B. Persyaratan khusus Diklat Fungsional
1. Calon Peserta dari Kementerian PUPR
a. Peserta adalah aparatur Kementerian PUPR yang baru diangkat dalam jabatan fungsional, dan bagi PNS perpindahan jabatan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional;
b. Peserta adalah aparatur Kementerian PUPR yang telah menduduki Jabatan Fungsional tertentu dan akan naik jabatan setingkat lebih tinggi;
c. Memenuhi persyaratan-persyaratan lain sesuai ketentuan.
2. Calon Peserta dari Instansi Pusat
a. Pimpinan unit kerja yang membidangi jabatan fungsional mengajukan pencalonan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian, mengajukan pencalonan kepada Kementerian PUPR c.q Kepala BPSDM, dengan tembusan Kepala Pusdiklatmanjafung;
c. Unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang Diklat mengajukan daftar calon peserta kepada Pusdiklatmanjafung; dan
d. Pusdiklatmanjafung melakukan seleksi adminstratif dan menempatkan calon peserta Diklat sesuai ketentuan.
3. Calon Peserta dari Provinsi
a. Pimpinan unit kerja yang membidangi jabatan fungsional di tingkat Provinsi mengajukan pencalonan kepada Gubernur;
b. Gubernur mengajukan pencalonan kepada Kementerian PUPR c.q Kepala BPSDM, dengan tembusan Kepala Pusdiklatmanjafung;
c. Unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang Diklat mengajukan daftar calon peserta kepada Pusdiklatmanjafung; dan
d. Pusdiklatmanjafung melakukan seleksi adminstratif dan menempatkan calon peserta Diklat sesuai ketentuan.
4. Calon Peserta dari Kabupaten/Kota
a. Pimpinan unit kerja yang membidangi jabatan fungsional di tingkat Kabupaten/Kota mengajukan pencalonan kepada Bupati/Walikota;
b. Bupati/Walikota mengajukan pencalonan kepada Kementerian PUPR c.q Kepala BPSDM, dengan tembusan Kepala Pusdiklatmanjafung;
c. Unit kerja yang tugas dan fungsinya dibidang Diklat mengajukan daftar calon peserta kepada Pusdiklatmanjafung; dan
d. Pusdiklatmanjafungmelakukan seleksi adminstratif dan menempatkan calon peserta Diklat sesuai ketentuan.