"Keberhasilan bukanlah milik orang yang pintar. Keberhasilan adalah kepunyaan mereka yang senantiasa berusaha." -B.J Habibie

Fungsional Pertama Teknik Pengairan Ahli (Pengelola Sumber Daya Air)
Dalam rangka mendukung profesionalitas, seorang Pejabat Fungsional Teknik Pengairan khususnya yang melalui pengangkatan pertama jenjang ahli perlu dibekali pengetahuan mengenai kebijakan terkait penyelenggaraan jabatan fungsional Teknik Pengairan, dasar-dasar pelaksanaan Teknik Pengairan, aktualisasi diri hingga pengembangan profesi jabatan fungsional Teknik Pengairan serta mekanisme pengajuan DUPAK untuk mendukung pengembangan karirnya.
Tujuan Diklat
Memahami kebijakan terkait penyelenggaraan jabatan fungsional Teknik Pengairan, dasar-dasar pelaksanaan Teknik Pengairan, serta mekanisme pengajuan DUPAK.
Persyaratan
- Sudah diangkat PNS
- Pangkat/Golongan : Penata Muda, III/a
- Sudah diangkat sebagai pejabat fungsional Teknik Pengairan Ahli Pertama (dari formasi CPNS)
- Telah mengikuti pelatihan dasar CPNS mendapatkan STTPP
- Memiliki nilai SKP satu tahun terakhir dengan kategori baik
*) Penting untuk memudahkan verifikasi harap melampirkan dalam satu dokumen .pdf pada kolom surat pengantar, yaitu:
- Surat mengikuti pelatihan dari Unit Organisasi (Kementerian PUPR), Instansi/Lembaga Pejabat dari Pembina Kepegawaian Instansi, dan Pemerintah Daerah dari Sekretariat Daerah/Badan Kepegawaian Daerah
- SK Pengangkatan Jabatan Fungsional untuk contoh melalui link https://tinyurl.com/contohskjf